Tentang SAUI

Profil SAUI

Peraturan Pemerintah (PP) No 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia, menyatakan bahwa Senat Akademik (SA) adalah organ UI yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

Kepengurusan SAUI

Ketua SAUI

Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, SpOG, Subsp. FER, MPH, Int. Aff. RANZCOG, FICRM

Sekretaris SAUI

Dr. Rifelly Dewi Astuti, SE., MM.

Ketua Komisi SAUI

Ketua Komisi 1

Prof. Dr. Dra. Kasiyah, M.Sc

Ketua Komisi 2

Prof. Dr.-Ing. Kalamullah Ramli, M. Eng

Ketua Komisi 3

Prof. drs. Bambang Wispriyono, Apt., Ph.D

Sekretaris Komisi SAUI

Sekretaris Komisi 1

Prof. apt. Silvia Surini, M.Pharm.Sc., Ph.D.

Sekretaris Komisi 2

Dr. Sri Budi Eko Wardani, SIP, M.Si

Sekretaris Komisi 3

Dr. dr. Yunia Irawati, Sp.M(K)

Tugas dan Kewajiban SAUI

1. PERTIMBANGAN / MASUKAN

a. memberi pertimbangan kepada MWA tentang kinerja Rektor di bidang akademik;

b. memberikan pertimbangan / masukan dalam menyusun dan atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, RKT, dan RKA dalam bidang akademik;

2. PENGAWASAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI

a. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di Ul yang telah ditetapkan dalam rencana strategis;

b. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;

3. NORMA DAN KETENTUAN AKADEMIK

a. menyusun norma dan ketentuan akademik setelah mendapatkan pertimbangan Rektor dan / atau DGB,

b. mengawasi penerapannya;

4. FAKULTAS, DEPARTEMEN, PROGRAM STUDI

a. memberi pertimbangan terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Fakultas, Departemen, dan Program Studi;

5. JABATAN FUNGSIONAL

a. mengusulkan standar prosedur / tata cara penilaian kenaikan jabatan fungsional lektor kepala dan guru besar; dan

b. melakukan penilaian dan merekomendasikan kenaikan pangkat jabatan fungsional lektor kepala dan guru besar.

6. MEMILIH MWA

a. SA memilih anggota MWA yang mewakili unsur Dosen dan masyarakat, serta mengusulkan anggota MWA terpilih melalui Rektor untuk ditetapkan oleh Menteri.

Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, SpOG, Subsp. FER, MPH

Selamat Datang!

Assalamualaikum warrohmatullohi wabarrokatuh

Segenap warga Universitas Indonesia yang kami cintai dan banggakan

Alhamdulillah Puji Syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT atas dilantiknya Senat Akademik Universitas Indonesia periode 2024 – 2029 pada tanggal 15 Januari 2024 oleh Rektor Universitas Indonesia.

Berdasarkan Statuta Universitas Indonesia, Senat Akademik Universitas merupakan salah satu dari 4 organ Universitas Indonesia yang memiliki tugas utama memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dalam bidang akademik, Tri Dharma Perguruan Tinggi, serta penilaian jabatan fungsional lektor kepala dan guru besar.

Senat akademik juga berperan penting dalam memilih anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia dari Unsur Dosen dan Masyarakat, yang nantinya akan diusulkan kepada Menteri untuk ditetapkan. Kehadiran MWA sangat penting dalam Universitas Indonesia mengingat salah tugas yang penting adalah memfasilitasi penggalangan dana serta pengembangan fasilitas di Universitas Indonesia.

Sebagai World Class University, Universitas Indonesia terus meningkatkan jumlah dan kualitas pengelolaan sumber daya manusia, penguatan tata kelola organisasi, pendanaan serta fasilitas maupun wahana pendidikan. Senat Akademik Universitas Indonesia berkewajiban untuk memperkuat dan menyiapkan tata kelola serta kebijakan akademik yang baik sehingga Universitas Indonesia terus mencetak pemimpin – pemimpin masyarakat di Indonesia maupun di dunia.

Untuk menjawab tantangan tersebut Senat Akademik Universitas Indonesia menyusun 4 program kerja unggulan yaitu meningkatkan komunikasi, sosialisasi, bench marking dan perkuat tata kelola Universitas. Upaya ini harus kita mulai dengan semangat kekompakan, keguyuban dan kebahagiaan dalam keluarga besar Universitas Indonesia.