Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, SpOG, Subsp. FER, MPH, Int. Aff. RANZCOG, FICRM
Senat Akademik
Universitas Indonesia
Senat Akademik
Universitas Indonesia
Tentang SAUI
Profil SAUI
Peraturan Pemerintah (PP) No 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia, menyatakan bahwa Senat Akademik (SA) adalah organ UI yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
Kepengurusan SAUI
Ketua SAUI
Sekretaris SAUI
Dr. Rifelly Dewi Astuti, SE., MM.
Ketua Komisi SAUI
Ketua Komisi 1
Prof. Dr. Dra. Kasiyah, M.Sc
Ketua Komisi 2
Prof. Dr.-Ing. Kalamullah Ramli, M. Eng
Ketua Komisi 3
Prof. drs. Bambang Wispriyono, Apt., Ph.D
Sekretaris Komisi SAUI
Sekretaris Komisi 1
Prof. apt. Silvia Surini, M.Pharm.Sc., Ph.D.
Sekretaris Komisi 2
Dr. Sri Budi Eko Wardani, SIP, M.Si
Sekretaris Komisi 3
Dr. dr. Yunia Irawati, Sp.M(K)
Tugas dan Kewajiban SAUI
1. PERTIMBANGAN / MASUKAN
a. memberi pertimbangan kepada MWA tentang kinerja Rektor di bidang akademik;
b. memberikan pertimbangan / masukan dalam menyusun dan atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, RKT, dan RKA dalam bidang akademik;
2. PENGAWASAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
a. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di Ul yang telah ditetapkan dalam rencana strategis;
b. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
3. NORMA DAN KETENTUAN AKADEMIK
a. menyusun norma dan ketentuan akademik setelah mendapatkan pertimbangan Rektor dan / atau DGB,
b. mengawasi penerapannya;
4. FAKULTAS, DEPARTEMEN, PROGRAM STUDI
a. memberi pertimbangan terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Fakultas, Departemen, dan Program Studi;
5. JABATAN FUNGSIONAL
a. mengusulkan standar prosedur / tata cara penilaian kenaikan jabatan fungsional lektor kepala dan guru besar; dan
b. melakukan penilaian dan merekomendasikan kenaikan pangkat jabatan fungsional lektor kepala dan guru besar.
6. MEMILIH MWA
a. SA memilih anggota MWA yang mewakili unsur Dosen dan masyarakat, serta mengusulkan anggota MWA terpilih melalui Rektor untuk ditetapkan oleh Menteri.